Kamis, 02 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


1.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.    Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu

4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
§  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
§  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

6.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
§  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Ø  proses;
Ø  hasil produksi;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan proses;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

7.    Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Ø  Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

8.    Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

9.    Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)


I.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
                  Sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dahulu tentang jalinan pada hukum dagang dengan hukum perdata. Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya. Hukum dagan sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang special timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan didalam lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian da nada juga yang bersumber dari undang – undang.

II.      Berlakunya Hukum Dagang
                  Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja, kemudian sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan cuma untuk pedagang saja melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur – unsur sebagai beriku :
1. Terang – terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu untuk pengertian pengusaha dalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Perusahaan Seorangan.
2. Perusahaan persekutuan (CV)
3. Perusahaan terbatas (PT)

III.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
                  Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkan tenaga bantuan atau bias disebut juga sebagai pembantu – pembantu. Pembantu – pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni membantu dalam perusahaan dan membantu di luar perusahaan.
- Pembantu dalam Perusahaan memiliki sifat yang sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin final, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

- Pembantu diluar Perusahaan memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya : pengacari, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
   Maka dapat disimpuulkan hubungan yang terjadi bersifat :
1. Hubungan Perburuhan sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata.
2. Hubungan Pemberian Kuasa sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.
3. Hubungan Hukum Pelayanan Berkala sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

IV.      Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut Undang – Undang ada dua kewajiban yang harus dilakukan pengusaha, yaitu :
1. Membuat Pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dalam catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaannya, dengan adanya Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak Tahun 1 Juni 1985. Dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini atau peraturan pelaksanannya.

V.      Bentuk – bentuk Badan Usaha
                  Badan usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun kenyatannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalam tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa dan insdustri.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

VI.      Perseroan Terbatas
                  Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan sahamnya. Dalam hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan perseroan terbatas selanjutnya disebut, perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanannya. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

VII.      Koperasi
                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdadarkan asas kekeluargaan.

VIII.      Yayasan
                  Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang – undang No. 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan berikut :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

IX.      Badan Usaha Milik Negara
                  Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum dan didirikan oleh Negara. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara.
Bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departement Agency, adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Coorporation, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan prusahaan.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), adalah BUMN yang membentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaNegaraublik Indonesia, yang bertujuan utama mengejar keuntungan.


HUKUM PERJANJIAN



1. Standar Kontrak
            Sebuah perjanjian yang isinya sudah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

a. menurut Meriam Darus standar kontrak terbagi dua, yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditu dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artiynya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis – jenis kontrak standar, ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi persyaratan kontrak sebelum ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh para produsen / kreditur
- Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih.
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

2.  Macam – macam perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya : perjanjian jual – beli
2. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian yang memberi keuntungan terhadap satu pihak saja. Contohnya : Hibah.
3. Perjanjian kebendaan (zalijk) dan perjanjian Obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjia dengan mana seorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain. Obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengingatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain dan perjanjian ini menimbulkan perikatan terhadap pihak tersebut.

3.  Syarat sahnya perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri atau adanya unsur paksaan.
2. Kecakapan, untuk membuat suatu perikatan seorang dikatakan tidak cakap jika meliputi :
- Orang yang belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua.
- Mereka yang sudah dinyatakan pailit.
- Dan orang yang hilang ingatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

4.  Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok adalah disaat surat tersebut sampai pada alamat penerima itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak yang membuat perjanjian.

5.  Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya suatu perjanjian, yaitu :
a. Ditentukan didalam kontrak antara kedua belah pihak.
b. Ditentukan oleh undang – undang.
c. Ditentukan oleh pihak pembuat perjanjian dan juga undang – undang.
d. Pernyataan pemberhentian kontrak dan ini dilakukan oleh satu pihak.
e. Ditentukan oleh putusan Hakim.
f. Tujuan perjanjian sudah tercapai.
g. Persetujuan dari berbagai pihak, dalam hal ini pihak ketiga juga dapat membantu untuk memberhentikan perjanjian.










                               


Senin, 22 April 2013

HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA


1.     PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal yang mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang. Karena hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang – undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang lainnya itulah disebut hubungan hukum.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
   ü  Perikatan yang timbul karena adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
   ü  Perikatan yang timbul dari undang – undang.
   ü   Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena melanggar hukum.

3.      AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.    Asas kebebasan berkontrak, yaitu azas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2.   Asas Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

4.      WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
      1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
      2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
      3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
      4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
3. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar   kesalahan salah satu pihak.


5.   HAPUSNYA PERIKATAN
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

     1.Melakuka pembayaran, 2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, 3.Pembaharuan utang, 4.Perjumpaan utang atau kompensasi, 5.Percampuran utang, 6.Pembebasan utang, 7.Musnahnya barang yang terutang, 8. Batal/pembatalan, dll.




HUKUM PERDATA INDONESIA


Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Sejarah Sinkat Hukum Perdata.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.   Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
          Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

Isi KUHPerdata
 ØBuku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht, mengatur tentang hukum perorangan dan hokum keluarga.   Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht, mengatur tentang hukum hak-hak kepemilikan benda. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht, hukum yang mengatur kewajiban dan hak antara subjek hukum dibidang perikatan. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sabtu, 16 Maret 2013


JENIS JENIS HUKUM DAN PENGERTIANNYA

Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut beberapa jenis hukum dan penjelasannya :

1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal.

2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.

3. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

4. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.

Rabu, 23 Januari 2013

Koperasi Kredit (CU) MELATI



Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Kopdit Melati bergabung dengan 54 kopdit lain se-Bogor Banten, dipusat Koperasi Kredit (Puskopdit) di jalan Perintis Kemerdekaan 8 Cibadak, Sukabumi. Maksud menjadi anggota adalah bisa ikut pendidikan teratur di Puskopdit, bisa ikut Daperma (semacam asuransi kematian) ikut aktif silang pinjam Daerah ( semacamasuransi kematian) ikut aktif Silang Pinjam Daerah (SPD) dan mendapat pelayaan audit ekstern setahun sekali, membayar dalam ikut pendidikan tadi kita bayar iuran solidaritas.


Visi :
            Kopdit Melati terdiri dari elemen – elemen pengurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai – nilai kejujuran (transparan), profesionalisme dan partisipasi untuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi : 
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    = Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.