Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN



1. Standar Kontrak
            Sebuah perjanjian yang isinya sudah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

a. menurut Meriam Darus standar kontrak terbagi dua, yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditu dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artiynya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis – jenis kontrak standar, ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi persyaratan kontrak sebelum ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh para produsen / kreditur
- Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih.
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

2.  Macam – macam perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya : perjanjian jual – beli
2. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian yang memberi keuntungan terhadap satu pihak saja. Contohnya : Hibah.
3. Perjanjian kebendaan (zalijk) dan perjanjian Obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjia dengan mana seorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain. Obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengingatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain dan perjanjian ini menimbulkan perikatan terhadap pihak tersebut.

3.  Syarat sahnya perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri atau adanya unsur paksaan.
2. Kecakapan, untuk membuat suatu perikatan seorang dikatakan tidak cakap jika meliputi :
- Orang yang belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua.
- Mereka yang sudah dinyatakan pailit.
- Dan orang yang hilang ingatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

4.  Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok adalah disaat surat tersebut sampai pada alamat penerima itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak yang membuat perjanjian.

5.  Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya suatu perjanjian, yaitu :
a. Ditentukan didalam kontrak antara kedua belah pihak.
b. Ditentukan oleh undang – undang.
c. Ditentukan oleh pihak pembuat perjanjian dan juga undang – undang.
d. Pernyataan pemberhentian kontrak dan ini dilakukan oleh satu pihak.
e. Ditentukan oleh putusan Hakim.
f. Tujuan perjanjian sudah tercapai.
g. Persetujuan dari berbagai pihak, dalam hal ini pihak ketiga juga dapat membantu untuk memberhentikan perjanjian.










                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar