1. Standar
Kontrak
Sebuah perjanjian yang isinya sudah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa
memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
a.
menurut Meriam Darus standar kontrak terbagi dua, yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditu dan
disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus,
artiynya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis – jenis kontrak
standar, ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi persyaratan kontrak
sebelum ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
para produsen / kreditur
- Kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua pihak atau lebih.
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan
oleh pihak ketiga.
2. Macam
– macam perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman,
perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Perjanjian timbal balik
yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya
: perjanjian jual – beli
2. Perjanjian cuma-cuma adalah
perjanjian yang memberi keuntungan terhadap satu pihak saja. Contohnya : Hibah.
3. Perjanjian kebendaan (zalijk)
dan perjanjian Obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjia dengan mana
seorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain. Obligatoir adalah
perjanjian dimana pihak-pihak mengingatkan diri untuk melakukan penyerahan
kepada pihak lain dan perjanjian ini menimbulkan perikatan terhadap pihak
tersebut.
3. Syarat
sahnya perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri
atau adanya unsur paksaan.
2. Kecakapan, untuk membuat
suatu perikatan seorang dikatakan tidak cakap jika meliputi :
- Orang yang belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh
dibawah pengampua.
- Mereka yang sudah
dinyatakan pailit.
- Dan orang yang hilang
ingatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan
(Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok
adalah disaat surat tersebut sampai pada alamat penerima itulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang – undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang –
undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Persetujuan
tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah
pihak yang membuat perjanjian.
5. Pembatalan
dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya suatu
perjanjian, yaitu :
a. Ditentukan didalam kontrak antara kedua
belah pihak.
b. Ditentukan oleh undang – undang.
c. Ditentukan oleh pihak pembuat perjanjian
dan juga undang – undang.
d. Pernyataan pemberhentian kontrak dan ini
dilakukan oleh satu pihak.
e. Ditentukan oleh putusan Hakim.
f. Tujuan perjanjian sudah tercapai.
g. Persetujuan dari berbagai
pihak, dalam hal ini pihak ketiga juga dapat membantu untuk memberhentikan
perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar