Hukum Perdata
Yang Berlaku di Indonesia
Dan tepatnya 5 Juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce. Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Dan sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Sejarah Sinkat
Hukum Perdata.
Pada tahun 1804batas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah
wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman
baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang
tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh
bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland).
Pengertian dan
Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti
luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana. Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. diatas.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku,
yaitu:
Isi
KUHPerdata
ØBuku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht, mengatur tentang hukum perorangan dan hokum keluarga. Buku 2
tentang Benda / Zaakenrecht, mengatur tentang hukum hak-hak kepemilikan benda. Buku
3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht, hukum yang mengatur kewajiban dan
hak antara subjek hukum dibidang perikatan. Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewijs, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar