Senin, 22 April 2013

HUKUM PERDATA INDONESIA


Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Sejarah Sinkat Hukum Perdata.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.   Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
          Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

Isi KUHPerdata
 ØBuku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht, mengatur tentang hukum perorangan dan hokum keluarga.   Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht, mengatur tentang hukum hak-hak kepemilikan benda. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht, hukum yang mengatur kewajiban dan hak antara subjek hukum dibidang perikatan. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar