JENIS
JENIS HUKUM DAN PENGERTIANNYA
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum
adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum. Berikut beberapa jenis hukum dan penjelasannya :
1. Hukum Pidana
Hukum
pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang
menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut
kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal
di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak
pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal.
2. Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan
susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan
alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang
ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga
tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur
dalam hukum tata negara.
3. Hukum Tata Usaha
Negara
Hukum
tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas.
Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum
yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
4. Hukum Acara Pidana
Hukum
acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara
penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara
pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan,
persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman
(eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian
kasus pidana di tingkat pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar