Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)


I.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
                  Sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dahulu tentang jalinan pada hukum dagang dengan hukum perdata. Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya. Hukum dagan sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang special timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan didalam lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian da nada juga yang bersumber dari undang – undang.

II.      Berlakunya Hukum Dagang
                  Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja, kemudian sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan cuma untuk pedagang saja melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur – unsur sebagai beriku :
1. Terang – terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu untuk pengertian pengusaha dalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Perusahaan Seorangan.
2. Perusahaan persekutuan (CV)
3. Perusahaan terbatas (PT)

III.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
                  Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkan tenaga bantuan atau bias disebut juga sebagai pembantu – pembantu. Pembantu – pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni membantu dalam perusahaan dan membantu di luar perusahaan.
- Pembantu dalam Perusahaan memiliki sifat yang sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin final, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

- Pembantu diluar Perusahaan memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya : pengacari, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
   Maka dapat disimpuulkan hubungan yang terjadi bersifat :
1. Hubungan Perburuhan sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata.
2. Hubungan Pemberian Kuasa sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.
3. Hubungan Hukum Pelayanan Berkala sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

IV.      Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut Undang – Undang ada dua kewajiban yang harus dilakukan pengusaha, yaitu :
1. Membuat Pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dalam catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaannya, dengan adanya Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak Tahun 1 Juni 1985. Dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini atau peraturan pelaksanannya.

V.      Bentuk – bentuk Badan Usaha
                  Badan usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun kenyatannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalam tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa dan insdustri.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

VI.      Perseroan Terbatas
                  Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan sahamnya. Dalam hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan perseroan terbatas selanjutnya disebut, perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanannya. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

VII.      Koperasi
                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdadarkan asas kekeluargaan.

VIII.      Yayasan
                  Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang – undang No. 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan berikut :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

IX.      Badan Usaha Milik Negara
                  Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum dan didirikan oleh Negara. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara.
Bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departement Agency, adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Coorporation, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan prusahaan.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), adalah BUMN yang membentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaNegaraublik Indonesia, yang bertujuan utama mengejar keuntungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar