I. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum membahas lebih jauh
tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dahulu tentang
jalinan pada hukum dagang dengan hukum perdata. Hukum perdata yaitu hukum yang
mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk
mencukupi kebutuhannya. Hukum dagan sejatinya terdapat didalam hukum perikatan,
yang special timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan didalam lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian da nada juga yang bersumber dari undang –
undang.
II.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat para pedagang saja, kemudian sejak tahun 1938 pengertian
dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang
berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan
cuma untuk pedagang saja melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur – unsur sebagai beriku :
1.
Terang – terangan
2.
Teratur bertindak keluar, dan
3.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara
itu untuk pengertian pengusaha dalah setiap orang atau badan hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga
mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1.
Perusahaan Seorangan.
2.
Perusahaan persekutuan (CV)
3.
Perusahaan terbatas (PT)
III.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu
perusahaan pasti akan dibutuhkan tenaga bantuan atau bias disebut juga sebagai
pembantu – pembantu. Pembantu – pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni
membantu dalam perusahaan dan membantu di luar perusahaan.
- Pembantu dalam Perusahaan memiliki sifat
yang sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku
hubungan perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin final, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu diluar Perusahaan memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang memperoleh upah, seperti
yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya : pengacari, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka
dapat disimpuulkan hubungan yang terjadi bersifat :
1. Hubungan Perburuhan sesuai Pasal 1601 a
KUH Perdata.
2. Hubungan Pemberian Kuasa sesuai Pasal
1792 KUH Perdata.
3. Hubungan Hukum Pelayanan Berkala sesuai
Pasal 1601 KUH Perdata.
IV.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
Undang – Undang ada dua kewajiban yang harus dilakukan pengusaha, yaitu :
1. Membuat Pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dalam catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaannya, dengan
adanya Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak Tahun 1 Juni 1985. Dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini atau
peraturan pelaksanannya.
V.
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau
laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun kenyatannya
berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalam tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan, yaitu
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang
bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa dan insdustri.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum,
yaitu perusahaan swasta yang dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan
yayasan.
VI.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan sahamnya. Dalam hukum
perseroan terbatas diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang –
Undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan perseroan terbatas selanjutnya disebut,
perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan
pelaksanannya. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan
bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham.
VII.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdadarkan asas kekeluargaan.
VIII.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum
yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk
tujuan sosial. Menurut Undang – undang No. 16 Tahun 2001, yayasan merupakan
suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria
dan persyaratan berikut :
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
IX.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik Negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum dan didirikan oleh Negara. Hal ini diatur dalam
Undang-undang No. 9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 19
Tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara.
Bentuk
– bentuk Badan Usaha Milik Negara :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau
Departement Agency, adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja Negara yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public
Coorporation, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak
terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang
atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan prusahaan.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), adalah BUMN yang membentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaNegaraublik Indonesia, yang
bertujuan utama mengejar keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar