Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Januari 2013

Koperasi Kredit (CU) MELATI



Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Kopdit Melati bergabung dengan 54 kopdit lain se-Bogor Banten, dipusat Koperasi Kredit (Puskopdit) di jalan Perintis Kemerdekaan 8 Cibadak, Sukabumi. Maksud menjadi anggota adalah bisa ikut pendidikan teratur di Puskopdit, bisa ikut Daperma (semacam asuransi kematian) ikut aktif silang pinjam Daerah ( semacamasuransi kematian) ikut aktif Silang Pinjam Daerah (SPD) dan mendapat pelayaan audit ekstern setahun sekali, membayar dalam ikut pendidikan tadi kita bayar iuran solidaritas.


Visi :
            Kopdit Melati terdiri dari elemen – elemen pengurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai – nilai kejujuran (transparan), profesionalisme dan partisipasi untuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi : 
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    = Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.

Kamis, 13 Desember 2012

JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA


Secara umum koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi :

1. Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
Contoh : kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan lainnya.

2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.

3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
Contoh : tabungan koperasi, simpanan harian koperasi, dan lainnya.

4.  Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
Contoh : koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan lainnya.

5.   Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa.
Contoh: KUD (Koperasi Unit Desa), dan lainnya.

Minggu, 02 Desember 2012

PENDAPAT MASYARAKAT ATAU TOKOH MASYARAKAT MENGENAI KOPERASI DI INDONESIA


1.     Menurut Margono Djojohadikoesoemo (2002 :21) dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


2.    Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137) dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.



Menurut saya dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan.

Minggu, 07 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


KOPERASI
            Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti  bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu :
1.      Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
2.      Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
3.      Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan  kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat  yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.
            Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif  , keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan demokrasi. Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan  pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi. Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,  menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama (satu suara satu anggota).

LANDASAH HUKUM KOPERASI

             Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dan prinsip Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolahan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan usaha masing - masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan Perkoperasian
  • Kerjasama antar Koperasi