1. PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal
yang mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat
berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang.
Karena hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh
pembentuk undang – undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi
‘akibat hukum’. Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang
lainnya itulah disebut hubungan hukum.
2. DASAR
HUKUM PERIKATAN
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
ü Perikatan yang timbul karena
adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
ü Perikatan yang timbul dari undang
– undang.
ü Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi
terjadi karena melanggar hukum.
3. AZAS
– AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1. Asas kebebasan berkontrak, yaitu azas ini
mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun
juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur
dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2. Asas Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal
istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa
terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas
konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk
perjanjian.
4. WANPRESTASI
DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun
bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi
debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori,
yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
3. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika
terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak.
5. HAPUSNYA
PERIKATAN
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
1.Melakuka
pembayaran, 2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan, 3.Pembaharuan utang, 4.Perjumpaan utang atau kompensasi, 5.Percampuran
utang, 6.Pembebasan utang, 7.Musnahnya barang yang terutang, 8. Batal/pembatalan,
dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar