Senin, 22 April 2013

HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA


1.     PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal yang mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang. Karena hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang – undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang lainnya itulah disebut hubungan hukum.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
   ü  Perikatan yang timbul karena adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
   ü  Perikatan yang timbul dari undang – undang.
   ü   Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena melanggar hukum.

3.      AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.    Asas kebebasan berkontrak, yaitu azas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2.   Asas Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

4.      WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
      1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
      2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
      3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
      4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
3. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar   kesalahan salah satu pihak.


5.   HAPUSNYA PERIKATAN
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

     1.Melakuka pembayaran, 2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, 3.Pembaharuan utang, 4.Perjumpaan utang atau kompensasi, 5.Percampuran utang, 6.Pembebasan utang, 7.Musnahnya barang yang terutang, 8. Batal/pembatalan, dll.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar