Jumat, 18 Oktober 2013

Cerpen

 Ibu Kotaku "JAKARTA"

 

     Jakarta adalah tempat aku dilahirkan dan dibesarkan oleh kedua orang tuaku. Di kota besar inilah aku banyak menghabiskan waktu dalam semua aktivitas aku sehari - hari. Bisa dikatakan Jakarta adalah tempat merubah nasib lebih baik, tetapi belum tentu bisa di katakan akan lebih baik karena di Ibu kota ini sangatlah sulit untuk menjalani kehidupan. Yah kalo kata orang sih "sekejam - kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota". Karena dikota inilah berbagai macam orang, suku dan bahasa berkumpul jadi satu. Bagi saya sendiri sih sebenernya Jakarta itu tempat yang asik dan termasuk maju, karena hampir seluruh wilayah di Jakarta berdiri gedung - gedung yang kokoh tegak menatap kelangit dan pabrik - pabrik yang siap menyuplai kebutuhan warga Jakarta. Tapi kalo saya pikir - pikir sekarang ini sudah mulai terasa lebih padat penduduknya karena saya merasakan sendiri dimana - mana macet tidak karuhan. Apa mungkin memang sudah menjadi adatnya orang Jakarta saat pulang kampung membawa sanak saudaranya untuk merubah nasib di ibu kota, maka jumlah penduduk di DKI Jakarta terus meningkat.

     Tetapi terkadang saya suka berfikir kenapa di tengah kota yang besar ini masih ada saja ketidak merataan kebahagiaan yang dimiliki seseorang. Memang banyak berdiri dengan kokoh gedung perkantoran dan pabrik, tapi masih banyak juga jika kita lihat kepelosok - pelosok masih banyak juga yang merasakan sulitnya hidup. Padahal kalo kita pikir - pikir semua pasti akan lebih indah apabila kita mau berbagi. Saya sendiri suka iba bila ada anak kecil dilampu merah yang mengemis untuk bisa makan hari itu, jujur walaupun terkadang memang kita rada tidak suka sama hal seperti itu karena tidak jarang juga kita menemui anak kecil yang mengemis ternyata ada ibu atau ayah nya yang menunggu setoran dari anaknya. Miris hati melihat seorang anak kecil mengemis dengan muka lugunya sedangkan orang tua mereka asik bercanda gurau dengan temannya. Tetapi dari yang saya lihat jumlah pengemis semakin berkurang semoga itu pertanda nasib yang sudah jauh lebih baik, karena saya paling tidak tega melihat yang seperti itu. Dalam doa saya semoga mereka kedepannya akan jauh lebih baik lagi dari segalanya karena senyum bahagia dari mereka akan terlihat sangat indah.

     DKI Jakarta ibu kota dari Indonesia, mungkin masih membutuhkan penataan kota yang lebih baik dan penanganan bencana apapun sebaik mungkin. Agar semua warga bisa menikmati fasilitas yang ada dan tidak ada lagi anak kecil yang mengemis dengan wajah lugunya di lampu - lampu merah. Mungkin sebenarnya yang paling dibutuhkan oleh Jakarta adalah taman kota, karena sangat jarang sekali saya melihat taman - taman yang bisa jadi jantung kota di Jakarta. Dan di Jakarta lah kita bisa melihat benar - benar apa itu yang dinamakan kesenjangan sosial. Hanya di Jakarta yang "kaya" yah makin kaya, yang "miskin" yah makin miskin. Banyak hal yang sudah saya lewati di Kota Jakarta ini dan saya pun banyak belajar arti kehidupan. Ternyata bahagia itu tidaklah datang dari materi atau seberapa banyak uang yang kita miliki. Tetapi bahagia itu akan jauh lebih indah apabila kita melakukan segala sesuatunya dalam keadaan ikhlas. Harapan saya untuk kedepannya semoga DKI Jakarta akan lebih baik lagi dan bisa menjadi kota pusat industri, perkantoran yang lebih tersusun dengan baik. Tentunya taman kota juga harus diperbanyak agar dapat memberikan fasilitas jg untuk yang lainnya menghabiskan waktu di Ibu Kota DKI Jakarta.


Jumat, 04 Oktober 2013

Keindahan Alam "LAUTAN BIRU TEPI PANTAI"

Berjalan langkah demi langkah di tepi pantai..
Rasakan percikan air yang menghempas tubuh..
Melihat keindahan matahari terbenam di tepian pantai..
Terdengar gemuruh ombak yang menghempas batuan..

Kuhirup udara yang menenangkan jiwa ini..
Alangkah indahnya ciptaanMU..
Burung berkicau dan ribuan ikanpun seakan menikmati keindahan lautan biru..
Tumbuhan pun bergoyang tertiup angin seakan menari di bawah langitMU..

TUHAN betapa indahnya segala ciptaan dan nikmat yang engkau berikan..
Aku sangat menikmati keindahan alam milikmu TUHAN..
Terima kasih atas segalanya TUHAN..


Jumat, 05 Juli 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


BAB I
DEFINISI HUKUM MENURUT PARAH AHLI
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”  Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994) menulis bawha hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Prof. Achmad Ali seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Menurut Utrecht hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Definisi hukum dari beberapa ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti aturan yang di tekankan agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
 Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
1. model ekonomi berencana
2. model ekonomi pasar 
            Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
            Hukum ekonomi adalah hubungan antara peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran; apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal :
1.         selera manusia selalu berubah.
2.         tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
3.         pendapatan masyarakat mengalami perubahan
4.         adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu
     Senada dengan hal di atas, Paul A. Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.
     Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
A.        Hubungan kausal (hubungan sebab akibat) ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik, menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
B.         Hubungan fungsional adalah hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak, sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit, sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi. 

BAB IV
ANALISIS
            Pada kenyataannya hukum yang ada di Indonesia sangat kurang efektif atau dapat kita bilang tidak adil. Mulai dari kurangnya peneggakan hukum sampai jual beli perkara hukum atau bias kita simpulkan juga sebagaimana materi atau sekelompok orang dapat dengan bebasnya mengatur hukuman terhadap dirinya sendir. Berbanding terbalik dengan pada kaum kecil, karena mereka hanya bias menerima kenyataan disaat mereka terkait hukum ringan tapi dengan tuntutan penjara yang tidak setimpal. Tidak seperti para koruptor di Indonesia yang masih bias keluar masuk sel tahanan seenak mereka.
            Mulai dari peneggakan hukum yang tidak merata sampai dimana hukum itu dapat d perjual belikan. Indonesia harus memiliki ketegasan terhadap siapapun yang terkait dengan masalah hukum jangan hanya terus – menerus hukum di Indonesia ini tidak ad artinya lagi. Maka sebagai warga Negara Indonesia saya berharap agar bangsa kita dapat lebih menghargai hukum – hukum yang ada dan mentaati setiap peraturan yang ada. Dengan begitu keadaan hukum di Indonesia akan jauh lebih membaik dan seiringnya dengan perekonomian di Indonesia karena hukum dan ekonomi selalu berjalan bersama.

BAB VI
KESIMPULAN
            Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.


 DAFTAR PUSTAKA
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Kutipan penjelasan tentang Hukum dalam Ekonomi pada situ WIKIpedia.

Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”.

Kamis, 02 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


1.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.    Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu

4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
§  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
§  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

6.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
§  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Ø  proses;
Ø  hasil produksi;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan proses;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

7.    Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Ø  Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

8.    Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

9.    Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)


I.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
                  Sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dahulu tentang jalinan pada hukum dagang dengan hukum perdata. Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya. Hukum dagan sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang special timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan didalam lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian da nada juga yang bersumber dari undang – undang.

II.      Berlakunya Hukum Dagang
                  Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja, kemudian sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan cuma untuk pedagang saja melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur – unsur sebagai beriku :
1. Terang – terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu untuk pengertian pengusaha dalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Perusahaan Seorangan.
2. Perusahaan persekutuan (CV)
3. Perusahaan terbatas (PT)

III.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
                  Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkan tenaga bantuan atau bias disebut juga sebagai pembantu – pembantu. Pembantu – pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni membantu dalam perusahaan dan membantu di luar perusahaan.
- Pembantu dalam Perusahaan memiliki sifat yang sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin final, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

- Pembantu diluar Perusahaan memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya : pengacari, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
   Maka dapat disimpuulkan hubungan yang terjadi bersifat :
1. Hubungan Perburuhan sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata.
2. Hubungan Pemberian Kuasa sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.
3. Hubungan Hukum Pelayanan Berkala sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

IV.      Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut Undang – Undang ada dua kewajiban yang harus dilakukan pengusaha, yaitu :
1. Membuat Pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dalam catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaannya, dengan adanya Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak Tahun 1 Juni 1985. Dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini atau peraturan pelaksanannya.

V.      Bentuk – bentuk Badan Usaha
                  Badan usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun kenyatannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalam tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa dan insdustri.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

VI.      Perseroan Terbatas
                  Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan sahamnya. Dalam hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan perseroan terbatas selanjutnya disebut, perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanannya. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

VII.      Koperasi
                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdadarkan asas kekeluargaan.

VIII.      Yayasan
                  Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang – undang No. 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan berikut :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

IX.      Badan Usaha Milik Negara
                  Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum dan didirikan oleh Negara. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara.
Bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departement Agency, adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Coorporation, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan prusahaan.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), adalah BUMN yang membentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaNegaraublik Indonesia, yang bertujuan utama mengejar keuntungan.


HUKUM PERJANJIAN



1. Standar Kontrak
            Sebuah perjanjian yang isinya sudah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

a. menurut Meriam Darus standar kontrak terbagi dua, yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditu dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artiynya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis – jenis kontrak standar, ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi persyaratan kontrak sebelum ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh para produsen / kreditur
- Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih.
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

2.  Macam – macam perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya : perjanjian jual – beli
2. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian yang memberi keuntungan terhadap satu pihak saja. Contohnya : Hibah.
3. Perjanjian kebendaan (zalijk) dan perjanjian Obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjia dengan mana seorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain. Obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengingatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain dan perjanjian ini menimbulkan perikatan terhadap pihak tersebut.

3.  Syarat sahnya perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri atau adanya unsur paksaan.
2. Kecakapan, untuk membuat suatu perikatan seorang dikatakan tidak cakap jika meliputi :
- Orang yang belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua.
- Mereka yang sudah dinyatakan pailit.
- Dan orang yang hilang ingatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

4.  Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok adalah disaat surat tersebut sampai pada alamat penerima itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak yang membuat perjanjian.

5.  Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya suatu perjanjian, yaitu :
a. Ditentukan didalam kontrak antara kedua belah pihak.
b. Ditentukan oleh undang – undang.
c. Ditentukan oleh pihak pembuat perjanjian dan juga undang – undang.
d. Pernyataan pemberhentian kontrak dan ini dilakukan oleh satu pihak.
e. Ditentukan oleh putusan Hakim.
f. Tujuan perjanjian sudah tercapai.
g. Persetujuan dari berbagai pihak, dalam hal ini pihak ketiga juga dapat membantu untuk memberhentikan perjanjian.










                               


Senin, 22 April 2013

HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA


1.     PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal yang mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang. Karena hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang – undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang lainnya itulah disebut hubungan hukum.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
   ü  Perikatan yang timbul karena adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
   ü  Perikatan yang timbul dari undang – undang.
   ü   Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena melanggar hukum.

3.      AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.    Asas kebebasan berkontrak, yaitu azas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2.   Asas Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

4.      WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
      1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
      2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
      3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
      4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
3. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar   kesalahan salah satu pihak.


5.   HAPUSNYA PERIKATAN
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

     1.Melakuka pembayaran, 2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, 3.Pembaharuan utang, 4.Perjumpaan utang atau kompensasi, 5.Percampuran utang, 6.Pembebasan utang, 7.Musnahnya barang yang terutang, 8. Batal/pembatalan, dll.




HUKUM PERDATA INDONESIA


Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Sejarah Sinkat Hukum Perdata.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.   Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
          Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

Isi KUHPerdata
 ØBuku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht, mengatur tentang hukum perorangan dan hokum keluarga.   Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht, mengatur tentang hukum hak-hak kepemilikan benda. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht, hukum yang mengatur kewajiban dan hak antara subjek hukum dibidang perikatan. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.