Jumat, 05 Juli 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


BAB I
DEFINISI HUKUM MENURUT PARAH AHLI
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”  Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994) menulis bawha hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Prof. Achmad Ali seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Menurut Utrecht hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Definisi hukum dari beberapa ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti aturan yang di tekankan agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
 Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
1. model ekonomi berencana
2. model ekonomi pasar 
            Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
            Hukum ekonomi adalah hubungan antara peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran; apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal :
1.         selera manusia selalu berubah.
2.         tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
3.         pendapatan masyarakat mengalami perubahan
4.         adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu
     Senada dengan hal di atas, Paul A. Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.
     Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
A.        Hubungan kausal (hubungan sebab akibat) ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik, menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
B.         Hubungan fungsional adalah hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak, sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit, sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi. 

BAB IV
ANALISIS
            Pada kenyataannya hukum yang ada di Indonesia sangat kurang efektif atau dapat kita bilang tidak adil. Mulai dari kurangnya peneggakan hukum sampai jual beli perkara hukum atau bias kita simpulkan juga sebagaimana materi atau sekelompok orang dapat dengan bebasnya mengatur hukuman terhadap dirinya sendir. Berbanding terbalik dengan pada kaum kecil, karena mereka hanya bias menerima kenyataan disaat mereka terkait hukum ringan tapi dengan tuntutan penjara yang tidak setimpal. Tidak seperti para koruptor di Indonesia yang masih bias keluar masuk sel tahanan seenak mereka.
            Mulai dari peneggakan hukum yang tidak merata sampai dimana hukum itu dapat d perjual belikan. Indonesia harus memiliki ketegasan terhadap siapapun yang terkait dengan masalah hukum jangan hanya terus – menerus hukum di Indonesia ini tidak ad artinya lagi. Maka sebagai warga Negara Indonesia saya berharap agar bangsa kita dapat lebih menghargai hukum – hukum yang ada dan mentaati setiap peraturan yang ada. Dengan begitu keadaan hukum di Indonesia akan jauh lebih membaik dan seiringnya dengan perekonomian di Indonesia karena hukum dan ekonomi selalu berjalan bersama.

BAB VI
KESIMPULAN
            Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.


 DAFTAR PUSTAKA
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Kutipan penjelasan tentang Hukum dalam Ekonomi pada situ WIKIpedia.

Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar