BAB
I
DEFINISI
HUKUM MENURUT PARAH AHLI
Hukum menurut Aristoteles (dalam
Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to
its own members. Universal law is the law of nature.” Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa
hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi hukum menurut Immanuel
kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam
bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994)
menulis bawha hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Prof. Achmad Ali
seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia
sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari
masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika
kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi
untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH
& Woerjono Sastroparnoto hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut
akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Menurut Utrecht hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
Definisi hukum dari beberapa ahli
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti aturan yang di tekankan
agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.
BAB
II
KETERKAITAN
HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah
atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan
adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh
sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan
untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh
terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias
mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak
mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan
atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan
ekonomi, yaitu :
1. model ekonomi berencana
2. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan
tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu
transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam
rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan
sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan
dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan
penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan
kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi
pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
Hukum mempunyai peranan dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
BAB
III
PERISTIWA
HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi adalah hubungan antara
peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran;
apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan
naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti
halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila
keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris
paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal :
1. selera manusia selalu berubah.
2. tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
3. pendapatan masyarakat mengalami perubahan
4. adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu
Senada dengan hal di atas, Paul A.
Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata
dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa
diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering
kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara
keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.
Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi
dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
A. Hubungan kausal (hubungan sebab akibat)
ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain,
kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik,
menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
B. Hubungan fungsional adalah hubungan
yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak,
sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit,
sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.
Hukum
Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi
pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat.
Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan
ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi
pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu
terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan
hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran
hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih
adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan
uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus
mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.
BAB
IV
ANALISIS
Pada kenyataannya hukum yang ada di Indonesia sangat
kurang efektif atau dapat kita bilang tidak adil. Mulai dari kurangnya
peneggakan hukum sampai jual beli perkara hukum atau bias kita simpulkan juga
sebagaimana materi atau sekelompok orang dapat dengan bebasnya mengatur hukuman
terhadap dirinya sendir. Berbanding terbalik dengan pada kaum kecil, karena
mereka hanya bias menerima kenyataan disaat mereka terkait hukum ringan tapi
dengan tuntutan penjara yang tidak setimpal. Tidak seperti para koruptor di
Indonesia yang masih bias keluar masuk sel tahanan seenak mereka.
Mulai dari peneggakan hukum yang tidak merata sampai
dimana hukum itu dapat d perjual belikan. Indonesia harus memiliki ketegasan
terhadap siapapun yang terkait dengan masalah hukum jangan hanya terus –
menerus hukum di Indonesia ini tidak ad artinya lagi. Maka sebagai warga Negara
Indonesia saya berharap agar bangsa kita dapat lebih menghargai hukum – hukum yang
ada dan mentaati setiap peraturan yang ada. Dengan begitu keadaan hukum di Indonesia
akan jauh lebih membaik dan seiringnya dengan perekonomian di Indonesia karena
hukum dan ekonomi selalu berjalan bersama.
BAB
VI
KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak
dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga
bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang
lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak
dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Katuuk, Neltje F, Aspek
Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Kutipan
penjelasan tentang Hukum dalam Ekonomi pada situ WIKIpedia.
Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar