Minggu, 07 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


KOPERASI
            Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti  bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu :
1.      Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
2.      Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
3.      Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan  kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat  yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.
            Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif  , keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan demokrasi. Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan  pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi. Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,  menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama (satu suara satu anggota).

LANDASAH HUKUM KOPERASI

             Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dan prinsip Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolahan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan usaha masing - masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan Perkoperasian
  • Kerjasama antar Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar