KOPERASI
Koperasi berasal dari kata
Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga secara herfiah
bebrarti bekerjasama Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu :
1. Koperasi sebagai lembaga ekonomi
rakyat.
2. Koperasi sebagai lembaga ekonomi
yang berwatak sosial.
3. Koperasi sebagai salah satu soko
guru perekonomian nasional-memajukan
kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangaka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.
Tujuan usaha koperasi adalah untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif
, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan pelayanan kepada para
anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan,
kekeluargaan demokrasi. Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam
proses manajemen dan pengambilan
keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.
Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan, menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam
pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar
keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama
(satu suara satu anggota).
LANDASAH
HUKUM KOPERASI
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dan prinsip Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolahan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan usaha masing - masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerjasama antar Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar