Kamis, 02 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


1.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.    Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu

4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
§  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
§  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

6.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
§  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Ø  proses;
Ø  hasil produksi;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan proses;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

7.    Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Ø  Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

8.    Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

9.    Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)


I.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
                  Sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dahulu tentang jalinan pada hukum dagang dengan hukum perdata. Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya. Hukum dagan sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang special timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan didalam lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian da nada juga yang bersumber dari undang – undang.

II.      Berlakunya Hukum Dagang
                  Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja, kemudian sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan cuma untuk pedagang saja melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur – unsur sebagai beriku :
1. Terang – terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu untuk pengertian pengusaha dalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Perusahaan Seorangan.
2. Perusahaan persekutuan (CV)
3. Perusahaan terbatas (PT)

III.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
                  Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkan tenaga bantuan atau bias disebut juga sebagai pembantu – pembantu. Pembantu – pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni membantu dalam perusahaan dan membantu di luar perusahaan.
- Pembantu dalam Perusahaan memiliki sifat yang sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin final, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

- Pembantu diluar Perusahaan memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya : pengacari, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
   Maka dapat disimpuulkan hubungan yang terjadi bersifat :
1. Hubungan Perburuhan sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata.
2. Hubungan Pemberian Kuasa sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.
3. Hubungan Hukum Pelayanan Berkala sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

IV.      Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut Undang – Undang ada dua kewajiban yang harus dilakukan pengusaha, yaitu :
1. Membuat Pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dalam catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaannya, dengan adanya Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak Tahun 1 Juni 1985. Dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini atau peraturan pelaksanannya.

V.      Bentuk – bentuk Badan Usaha
                  Badan usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun kenyatannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalam tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa dan insdustri.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu perusahaan swasta yang dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

VI.      Perseroan Terbatas
                  Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan sahamnya. Dalam hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan perseroan terbatas selanjutnya disebut, perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanannya. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

VII.      Koperasi
                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdadarkan asas kekeluargaan.

VIII.      Yayasan
                  Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang – undang No. 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan berikut :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

IX.      Badan Usaha Milik Negara
                  Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum dan didirikan oleh Negara. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara.
Bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departement Agency, adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Coorporation, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan prusahaan.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), adalah BUMN yang membentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaNegaraublik Indonesia, yang bertujuan utama mengejar keuntungan.


HUKUM PERJANJIAN



1. Standar Kontrak
            Sebuah perjanjian yang isinya sudah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

a. menurut Meriam Darus standar kontrak terbagi dua, yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditu dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artiynya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis – jenis kontrak standar, ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi persyaratan kontrak sebelum ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh para produsen / kreditur
- Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih.
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

2.  Macam – macam perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya : perjanjian jual – beli
2. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian yang memberi keuntungan terhadap satu pihak saja. Contohnya : Hibah.
3. Perjanjian kebendaan (zalijk) dan perjanjian Obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjia dengan mana seorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain. Obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengingatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain dan perjanjian ini menimbulkan perikatan terhadap pihak tersebut.

3.  Syarat sahnya perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri atau adanya unsur paksaan.
2. Kecakapan, untuk membuat suatu perikatan seorang dikatakan tidak cakap jika meliputi :
- Orang yang belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua.
- Mereka yang sudah dinyatakan pailit.
- Dan orang yang hilang ingatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

4.  Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok adalah disaat surat tersebut sampai pada alamat penerima itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak yang membuat perjanjian.

5.  Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya suatu perjanjian, yaitu :
a. Ditentukan didalam kontrak antara kedua belah pihak.
b. Ditentukan oleh undang – undang.
c. Ditentukan oleh pihak pembuat perjanjian dan juga undang – undang.
d. Pernyataan pemberhentian kontrak dan ini dilakukan oleh satu pihak.
e. Ditentukan oleh putusan Hakim.
f. Tujuan perjanjian sudah tercapai.
g. Persetujuan dari berbagai pihak, dalam hal ini pihak ketiga juga dapat membantu untuk memberhentikan perjanjian.