Senin, 22 April 2013

HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA


1.     PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal yang mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang. Karena hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang – undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang lainnya itulah disebut hubungan hukum.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
   ü  Perikatan yang timbul karena adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
   ü  Perikatan yang timbul dari undang – undang.
   ü   Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena melanggar hukum.

3.      AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.    Asas kebebasan berkontrak, yaitu azas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2.   Asas Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

4.      WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
      1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
      2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
      3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
      4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
3. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar   kesalahan salah satu pihak.


5.   HAPUSNYA PERIKATAN
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

     1.Melakuka pembayaran, 2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, 3.Pembaharuan utang, 4.Perjumpaan utang atau kompensasi, 5.Percampuran utang, 6.Pembebasan utang, 7.Musnahnya barang yang terutang, 8. Batal/pembatalan, dll.




HUKUM PERDATA INDONESIA


Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Sejarah Sinkat Hukum Perdata.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.   Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
          Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

Isi KUHPerdata
 ØBuku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht, mengatur tentang hukum perorangan dan hokum keluarga.   Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht, mengatur tentang hukum hak-hak kepemilikan benda. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht, hukum yang mengatur kewajiban dan hak antara subjek hukum dibidang perikatan. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.