Kamis, 08 Mei 2014

Tugas B. Inggris (SoftSkill) I

Indonesia is a big country and would have to have a leader who really wants to give more improvement in the economy and prosperity of all people.

Then I choose Wiranto pair and hary Tanoe Soedibjo who better to lead the country.
Because they have programs that support small business and want to increase people's income to a level that is better than ever.

If they were elected president and vice-president of my great hopes that all the promises were not only out of the mouth alone, but the real action as soon as possible with promises it.

Tugas B. Inggris (SoftSkill) II

I chose the university because Gunadarma have accomplishment which is owned by Gunadarma very well of the other universities, because Gunadarma including  the top ten in indonesia public universities to compete with other private. although Gunadarma is private universities but not inferior to country universities.

After graduation, course I want to get a job based on my field study and apply my learning universities. Of course for a better future again.
I hope graduation in accordance the time.
Surely in achieving all me goals requires effort really. my way of achieving the goal is to keep trying and fixed achieve the spirit of the dream.

Jumat, 18 Oktober 2013

Cerpen

 Ibu Kotaku "JAKARTA"

 

     Jakarta adalah tempat aku dilahirkan dan dibesarkan oleh kedua orang tuaku. Di kota besar inilah aku banyak menghabiskan waktu dalam semua aktivitas aku sehari - hari. Bisa dikatakan Jakarta adalah tempat merubah nasib lebih baik, tetapi belum tentu bisa di katakan akan lebih baik karena di Ibu kota ini sangatlah sulit untuk menjalani kehidupan. Yah kalo kata orang sih "sekejam - kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota". Karena dikota inilah berbagai macam orang, suku dan bahasa berkumpul jadi satu. Bagi saya sendiri sih sebenernya Jakarta itu tempat yang asik dan termasuk maju, karena hampir seluruh wilayah di Jakarta berdiri gedung - gedung yang kokoh tegak menatap kelangit dan pabrik - pabrik yang siap menyuplai kebutuhan warga Jakarta. Tapi kalo saya pikir - pikir sekarang ini sudah mulai terasa lebih padat penduduknya karena saya merasakan sendiri dimana - mana macet tidak karuhan. Apa mungkin memang sudah menjadi adatnya orang Jakarta saat pulang kampung membawa sanak saudaranya untuk merubah nasib di ibu kota, maka jumlah penduduk di DKI Jakarta terus meningkat.

     Tetapi terkadang saya suka berfikir kenapa di tengah kota yang besar ini masih ada saja ketidak merataan kebahagiaan yang dimiliki seseorang. Memang banyak berdiri dengan kokoh gedung perkantoran dan pabrik, tapi masih banyak juga jika kita lihat kepelosok - pelosok masih banyak juga yang merasakan sulitnya hidup. Padahal kalo kita pikir - pikir semua pasti akan lebih indah apabila kita mau berbagi. Saya sendiri suka iba bila ada anak kecil dilampu merah yang mengemis untuk bisa makan hari itu, jujur walaupun terkadang memang kita rada tidak suka sama hal seperti itu karena tidak jarang juga kita menemui anak kecil yang mengemis ternyata ada ibu atau ayah nya yang menunggu setoran dari anaknya. Miris hati melihat seorang anak kecil mengemis dengan muka lugunya sedangkan orang tua mereka asik bercanda gurau dengan temannya. Tetapi dari yang saya lihat jumlah pengemis semakin berkurang semoga itu pertanda nasib yang sudah jauh lebih baik, karena saya paling tidak tega melihat yang seperti itu. Dalam doa saya semoga mereka kedepannya akan jauh lebih baik lagi dari segalanya karena senyum bahagia dari mereka akan terlihat sangat indah.

     DKI Jakarta ibu kota dari Indonesia, mungkin masih membutuhkan penataan kota yang lebih baik dan penanganan bencana apapun sebaik mungkin. Agar semua warga bisa menikmati fasilitas yang ada dan tidak ada lagi anak kecil yang mengemis dengan wajah lugunya di lampu - lampu merah. Mungkin sebenarnya yang paling dibutuhkan oleh Jakarta adalah taman kota, karena sangat jarang sekali saya melihat taman - taman yang bisa jadi jantung kota di Jakarta. Dan di Jakarta lah kita bisa melihat benar - benar apa itu yang dinamakan kesenjangan sosial. Hanya di Jakarta yang "kaya" yah makin kaya, yang "miskin" yah makin miskin. Banyak hal yang sudah saya lewati di Kota Jakarta ini dan saya pun banyak belajar arti kehidupan. Ternyata bahagia itu tidaklah datang dari materi atau seberapa banyak uang yang kita miliki. Tetapi bahagia itu akan jauh lebih indah apabila kita melakukan segala sesuatunya dalam keadaan ikhlas. Harapan saya untuk kedepannya semoga DKI Jakarta akan lebih baik lagi dan bisa menjadi kota pusat industri, perkantoran yang lebih tersusun dengan baik. Tentunya taman kota juga harus diperbanyak agar dapat memberikan fasilitas jg untuk yang lainnya menghabiskan waktu di Ibu Kota DKI Jakarta.


Jumat, 04 Oktober 2013

Keindahan Alam "LAUTAN BIRU TEPI PANTAI"

Berjalan langkah demi langkah di tepi pantai..
Rasakan percikan air yang menghempas tubuh..
Melihat keindahan matahari terbenam di tepian pantai..
Terdengar gemuruh ombak yang menghempas batuan..

Kuhirup udara yang menenangkan jiwa ini..
Alangkah indahnya ciptaanMU..
Burung berkicau dan ribuan ikanpun seakan menikmati keindahan lautan biru..
Tumbuhan pun bergoyang tertiup angin seakan menari di bawah langitMU..

TUHAN betapa indahnya segala ciptaan dan nikmat yang engkau berikan..
Aku sangat menikmati keindahan alam milikmu TUHAN..
Terima kasih atas segalanya TUHAN..


Jumat, 05 Juli 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


BAB I
DEFINISI HUKUM MENURUT PARAH AHLI
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”  Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994) menulis bawha hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Prof. Achmad Ali seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Menurut Utrecht hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Definisi hukum dari beberapa ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti aturan yang di tekankan agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
 Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
1. model ekonomi berencana
2. model ekonomi pasar 
            Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
            Hukum ekonomi adalah hubungan antara peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran; apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal :
1.         selera manusia selalu berubah.
2.         tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
3.         pendapatan masyarakat mengalami perubahan
4.         adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu
     Senada dengan hal di atas, Paul A. Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.
     Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
A.        Hubungan kausal (hubungan sebab akibat) ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik, menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
B.         Hubungan fungsional adalah hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak, sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit, sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi. 

BAB IV
ANALISIS
            Pada kenyataannya hukum yang ada di Indonesia sangat kurang efektif atau dapat kita bilang tidak adil. Mulai dari kurangnya peneggakan hukum sampai jual beli perkara hukum atau bias kita simpulkan juga sebagaimana materi atau sekelompok orang dapat dengan bebasnya mengatur hukuman terhadap dirinya sendir. Berbanding terbalik dengan pada kaum kecil, karena mereka hanya bias menerima kenyataan disaat mereka terkait hukum ringan tapi dengan tuntutan penjara yang tidak setimpal. Tidak seperti para koruptor di Indonesia yang masih bias keluar masuk sel tahanan seenak mereka.
            Mulai dari peneggakan hukum yang tidak merata sampai dimana hukum itu dapat d perjual belikan. Indonesia harus memiliki ketegasan terhadap siapapun yang terkait dengan masalah hukum jangan hanya terus – menerus hukum di Indonesia ini tidak ad artinya lagi. Maka sebagai warga Negara Indonesia saya berharap agar bangsa kita dapat lebih menghargai hukum – hukum yang ada dan mentaati setiap peraturan yang ada. Dengan begitu keadaan hukum di Indonesia akan jauh lebih membaik dan seiringnya dengan perekonomian di Indonesia karena hukum dan ekonomi selalu berjalan bersama.

BAB VI
KESIMPULAN
            Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.


 DAFTAR PUSTAKA
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Kutipan penjelasan tentang Hukum dalam Ekonomi pada situ WIKIpedia.

Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”.

Kamis, 02 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


1.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.    Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu

4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
§  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
§  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

6.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
§  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Ø  proses;
Ø  hasil produksi;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan proses;
Ø  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

7.    Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Ø  Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Ø  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

8.    Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

9.    Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.