Minggu, 29 Maret 2015
Kamis, 08 Mei 2014
Tugas B. Inggris (SoftSkill) I
Indonesia is a big country and would have to have a leader who really wants to give more improvement in the economy and prosperity of all people.
Then I choose Wiranto pair and hary Tanoe Soedibjo who better to lead the country.
Because they have programs that support small business and want to increase people's income to a level that is better than ever.
If they were elected president and vice-president of my great hopes that all the promises were not only out of the mouth alone, but the real action as soon as possible with promises it.
Then I choose Wiranto pair and hary Tanoe Soedibjo who better to lead the country.
Because they have programs that support small business and want to increase people's income to a level that is better than ever.
If they were elected president and vice-president of my great hopes that all the promises were not only out of the mouth alone, but the real action as soon as possible with promises it.
Tugas B. Inggris (SoftSkill) II
I chose the university because Gunadarma have accomplishment which is owned by Gunadarma very well of the other universities, because Gunadarma including the top ten in indonesia public universities to compete with other private. although Gunadarma is private universities but not inferior to country universities.
After graduation, course I want to get a job based on my field study and apply my learning universities. Of course for a better future again.
I hope graduation in accordance the time.
Surely in achieving all me goals requires effort really. my way of achieving the goal is to keep trying and fixed achieve the spirit of the dream.
After graduation, course I want to get a job based on my field study and apply my learning universities. Of course for a better future again.
I hope graduation in accordance the time.
Surely in achieving all me goals requires effort really. my way of achieving the goal is to keep trying and fixed achieve the spirit of the dream.
Jumat, 18 Oktober 2013
Cerpen
Ibu Kotaku "JAKARTA"
Jakarta adalah tempat aku dilahirkan dan dibesarkan oleh kedua orang tuaku. Di kota besar inilah aku banyak menghabiskan waktu dalam semua aktivitas aku sehari - hari. Bisa dikatakan Jakarta adalah tempat merubah nasib lebih baik, tetapi belum tentu bisa di katakan akan lebih baik karena di Ibu kota ini sangatlah sulit untuk menjalani kehidupan. Yah kalo kata orang sih "sekejam - kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota". Karena dikota inilah berbagai macam orang, suku dan bahasa berkumpul jadi satu. Bagi saya sendiri sih sebenernya Jakarta itu tempat yang asik dan termasuk maju, karena hampir seluruh wilayah di Jakarta berdiri gedung - gedung yang kokoh tegak menatap kelangit dan pabrik - pabrik yang siap menyuplai kebutuhan warga Jakarta. Tapi kalo saya pikir - pikir sekarang ini sudah mulai terasa lebih padat penduduknya karena saya merasakan sendiri dimana - mana macet tidak karuhan. Apa mungkin memang sudah menjadi adatnya orang Jakarta saat pulang kampung membawa sanak saudaranya untuk merubah nasib di ibu kota, maka jumlah penduduk di DKI Jakarta terus meningkat.
Tetapi terkadang saya suka berfikir kenapa di tengah kota yang besar ini masih ada saja ketidak merataan kebahagiaan yang dimiliki seseorang. Memang banyak berdiri dengan kokoh gedung perkantoran dan pabrik, tapi masih banyak juga jika kita lihat kepelosok - pelosok masih banyak juga yang merasakan sulitnya hidup. Padahal kalo kita pikir - pikir semua pasti akan lebih indah apabila kita mau berbagi. Saya sendiri suka iba bila ada anak kecil dilampu merah yang mengemis untuk bisa makan hari itu, jujur walaupun terkadang memang kita rada tidak suka sama hal seperti itu karena tidak jarang juga kita menemui anak kecil yang mengemis ternyata ada ibu atau ayah nya yang menunggu setoran dari anaknya. Miris hati melihat seorang anak kecil mengemis dengan muka lugunya sedangkan orang tua mereka asik bercanda gurau dengan temannya. Tetapi dari yang saya lihat jumlah pengemis semakin berkurang semoga itu pertanda nasib yang sudah jauh lebih baik, karena saya paling tidak tega melihat yang seperti itu. Dalam doa saya semoga mereka kedepannya akan jauh lebih baik lagi dari segalanya karena senyum bahagia dari mereka akan terlihat sangat indah.
DKI Jakarta ibu kota dari Indonesia, mungkin masih membutuhkan penataan kota yang lebih baik dan penanganan bencana apapun sebaik mungkin. Agar semua warga bisa menikmati fasilitas yang ada dan tidak ada lagi anak kecil yang mengemis dengan wajah lugunya di lampu - lampu merah. Mungkin sebenarnya yang paling dibutuhkan oleh Jakarta adalah taman kota, karena sangat jarang sekali saya melihat taman - taman yang bisa jadi jantung kota di Jakarta. Dan di Jakarta lah kita bisa melihat benar - benar apa itu yang dinamakan kesenjangan sosial. Hanya di Jakarta yang "kaya" yah makin kaya, yang "miskin" yah makin miskin. Banyak hal yang sudah saya lewati di Kota Jakarta ini dan saya pun banyak belajar arti kehidupan. Ternyata bahagia itu tidaklah datang dari materi atau seberapa banyak uang yang kita miliki. Tetapi bahagia itu akan jauh lebih indah apabila kita melakukan segala sesuatunya dalam keadaan ikhlas. Harapan saya untuk kedepannya semoga DKI Jakarta akan lebih baik lagi dan bisa menjadi kota pusat industri, perkantoran yang lebih tersusun dengan baik. Tentunya taman kota juga harus diperbanyak agar dapat memberikan fasilitas jg untuk yang lainnya menghabiskan waktu di Ibu Kota DKI Jakarta.
Jumat, 04 Oktober 2013
Keindahan Alam "LAUTAN BIRU TEPI PANTAI"
Berjalan langkah demi langkah di tepi pantai..
Rasakan percikan air yang menghempas tubuh..
Melihat keindahan matahari terbenam di tepian pantai..
Terdengar gemuruh ombak yang menghempas batuan..
Rasakan percikan air yang menghempas tubuh..
Melihat keindahan matahari terbenam di tepian pantai..
Terdengar gemuruh ombak yang menghempas batuan..
Kuhirup udara yang menenangkan jiwa ini..
Alangkah indahnya ciptaanMU..
Burung berkicau dan ribuan ikanpun seakan menikmati keindahan lautan biru..
Tumbuhan pun bergoyang tertiup angin seakan menari di bawah langitMU..
TUHAN betapa indahnya segala ciptaan dan nikmat yang engkau berikan..
Aku sangat menikmati keindahan alam milikmu TUHAN..
Terima kasih atas segalanya TUHAN..
Jumat, 05 Juli 2013
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
I
DEFINISI
HUKUM MENURUT PARAH AHLI
Hukum menurut Aristoteles (dalam
Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to
its own members. Universal law is the law of nature.” Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa
hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi hukum menurut Immanuel
kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam
bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994)
menulis bawha hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Prof. Achmad Ali
seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia
sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari
masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika
kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi
untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH
& Woerjono Sastroparnoto hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut
akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Menurut Utrecht hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
Definisi hukum dari beberapa ahli
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti aturan yang di tekankan
agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.
BAB
II
KETERKAITAN
HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah
atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan
adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh
sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan
untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh
terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias
mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak
mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan
atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan
ekonomi, yaitu :
1. model ekonomi berencana
2. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan
tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu
transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam
rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan
sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan
dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan
penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan
kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi
pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
Hukum mempunyai peranan dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
BAB
III
PERISTIWA
HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi adalah hubungan antara
peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran;
apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan
naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti
halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila
keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris
paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal :
1. selera manusia selalu berubah.
2. tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
3. pendapatan masyarakat mengalami perubahan
4. adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu
Senada dengan hal di atas, Paul A.
Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata
dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa
diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering
kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara
keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.
Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi
dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
A. Hubungan kausal (hubungan sebab akibat)
ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain,
kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik,
menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
B. Hubungan fungsional adalah hubungan
yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak,
sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit,
sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.
Hukum
Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi
pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat.
Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan
ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi
pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu
terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan
hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran
hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih
adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan
uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus
mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.
BAB
IV
ANALISIS
Pada kenyataannya hukum yang ada di Indonesia sangat
kurang efektif atau dapat kita bilang tidak adil. Mulai dari kurangnya
peneggakan hukum sampai jual beli perkara hukum atau bias kita simpulkan juga
sebagaimana materi atau sekelompok orang dapat dengan bebasnya mengatur hukuman
terhadap dirinya sendir. Berbanding terbalik dengan pada kaum kecil, karena
mereka hanya bias menerima kenyataan disaat mereka terkait hukum ringan tapi
dengan tuntutan penjara yang tidak setimpal. Tidak seperti para koruptor di
Indonesia yang masih bias keluar masuk sel tahanan seenak mereka.
Mulai dari peneggakan hukum yang tidak merata sampai
dimana hukum itu dapat d perjual belikan. Indonesia harus memiliki ketegasan
terhadap siapapun yang terkait dengan masalah hukum jangan hanya terus –
menerus hukum di Indonesia ini tidak ad artinya lagi. Maka sebagai warga Negara
Indonesia saya berharap agar bangsa kita dapat lebih menghargai hukum – hukum yang
ada dan mentaati setiap peraturan yang ada. Dengan begitu keadaan hukum di Indonesia
akan jauh lebih membaik dan seiringnya dengan perekonomian di Indonesia karena
hukum dan ekonomi selalu berjalan bersama.
BAB
VI
KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak
dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga
bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang
lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak
dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Katuuk, Neltje F, Aspek
Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Kutipan
penjelasan tentang Hukum dalam Ekonomi pada situ WIKIpedia.
Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.”.
Kamis, 02 Mei 2013
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2. Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip
Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- Paten
- Merek
- Varietas
tanaman
- Rahasia
dagang
- Desain
industry
- Desain
tata letak sirkuit terpadu
4. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
5. Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
§
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
§
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
6. Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
§
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Ø
proses;
Ø
hasil
produksi;
Ø
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
Ø
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
7. Hak
Merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Ø
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Ø
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Ø
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
8. Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1).
9. Rahasia
Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Langganan:
Postingan (Atom)















